1. Aktivasi & Pelaporan Pajak Perusahaan (NPWP & SPT)
Setelah SK Kemenkumham dan NPWP Badan terbit, PT Anda resmi menjadi Wajib Pajak. Baik perusahaan sudah menghasilkan pendapatan maupun belum, Anda wajib melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan. Mengabaikan pelaporan pajak dapat menyebabkan denda administrasi hingga pemblokiran akun pajak perusahaan.
2. Pengurusan NIB & Perizinan Berusaha di OSS RBA
NIB (Nomor Induk Berusaha) berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha sekaligus TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Pastikan kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) pada NIB sudah sesuai dengan aktivitas bisnis nyata dan status perizinan berbasis risiko (Rendah, Menengah, atau Tinggi) telah terpenuhi di sistem Online Single Submission (OSS).
3. Pembukaan Rekening Bank atas Nama Perusahaan
Pengusaha baru sering kali mencampur keuangan pribadi dengan keuangan PT. Begitu PT berdiri, Anda wajib membuat Rekening Kas Perusahaan menggunakan dokumen legalitas PT (Akta, SK, NPWP, NIB). Hal ini krusial untuk menjaga transparansi akuntansi, kebutuhan audit, serta persiapan transaksi dengan mitra.
4. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) & Sertifikat Elektronik
Jika bisnis Anda berencana melakukan transaksi B2B, mengikuti tender, atau memiliki omzet mendekati/melebihi Rp4,8 Miliar per tahun, Anda wajib mengajukan Pengukuhan PKP. Dokumen ini penting agar PT Anda dapat menerbitkan Faktur Pajak resmi kepada klien.
5. Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan untuk Karyawan
Berdasarkan regulasi pemerintah, setiap badan usaha wajib mendaftarkan diri serta pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Pendaftaran ini merupakan bagian dari perlindungan hak tenaga kerja dan pemenuhan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
6. Pelaporan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal)
Banyak pebisnis belum tahu bahwa PT wajib menyampaikan LKPM ke BKPM/Kementerian Investasi secara berkala (per triwulan). Kelalaian dalam melaporkan LKPM dapat berujung pada sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.
7. Pengurusan Izin Operasional / Sertifikasi Khusus (BPOM, P-IRT, Halal, K3L)
Tergantung pada bidang usaha PT Anda, NIB saja kadang tidak cukup. Jika Anda bergerak di bidang kuliner, kecantikan, konstruksi, atau perdagangan umum, Anda mungkin membutuhkan izin lanjutan seperti sertifikasi Halal, izin BPOM, P-IRT, hingga sertifikat standar K3L sebelum produk dipasarkan.
8. Pendaftaran Hak Merek (HAKI) Perusahaan
Jangan sampai nama brand atau logo PT yang sudah Anda bangun dengan susah payah justru didaftarkan lebih dulu oleh pihak lain! Pendaftaran merek bersifat First to File (siapa cepat, dia yang berhak). Mendaftarkan HAKI adalah perlindungan aset tak berwujud terbaik untuk bisnis Anda.